MAKALAH PROFESI
KEPENDIDIKAN
”Guru”
Diajukan
untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Profesi Kependidikan
Oleh
:
DANI
RAMDANI
NIM.
41032122131069
PENDIDIKAN
BAHASA DAN SASTRA INGGRIS
FAKULTAS KEGURUAN DAN
ILMU PENDIDIKAN
PENDIDIKAN BAHASA DAN
SASTRA INGGRIS
UNIVERSITAS ISLAM
NUSANTARA
2014
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada
Tuhan YME, karena hanya dengan rahmat-Nyalah makalah ini dapat terselesaikan
dengan baik. Makalah ini disajikan sesederhana mungkin untuk memudahkan pembaca
dalam memahami isi makalah ini. Tak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Maman Suyaman, M.M.Pd. selaku
dosen pengampu mata kuliah Profesi Kependidikan, sehingga Penulis dapat menyelesaikan makalah ini
dengan tepat waktu. Dengan adanya makalah ini Pembaca diharapkan dapat mengetahui
tentang definisi Guru, syarat-syarat menjadi Guru, peran Guru serta mengetahui
hak dan kewajibannya.
Penulis
menyadari masih banyaknya kekuarangan dalam penulisan makalah ini, oleh karena
itu penulis mengharapkan kritikan dan saran yang mendukung dari dosen dan
pembaca. Semoga makalah ini berguna penulis dan untuk pembaca pada umumnya.
Amiin.
Sumedang, 7 Juli 2014
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Guru dapat
diartikan sebagai orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik. Sedangkan
guru dalam pandangan masyarakat itu sendiri adalah orang yang melaksanakan
pendidikan ditempat-tempat tertentu, tidak mesti di lembaga pendidikan yang
formal saja tetapi juga dapat dilaksanakan di lembaga pendidikan non-formal
seperti di masjid, di surau/mushola, di rumah dan sebagainya.
Seorang
guru mempunyai kepribadian yang khas, disatu pihak guru harus ramah, sabar,
menunjukkan pengertian, memberikan kepercayaan dan menciptakan suasana aman, akan
tetapi di lain pihak, guru harus memberikan tugas, mendorong siswa untuk
mencapai tujuan, menegur, menilai, dan mengadakan koreksi. Dengan demikian,
kepribadian seorang guru seolah-olah terbagi menjadi 2 bagian, di satu pihak bersifat
empati dan di lain pihak bersifat kritis, di satu pihak menerima dan di lain
pihak menolak. Maka seorang guru yang tidak bisa memerankan pribadinya sebagai
guru, ia akan berpihak kepada salah satu pribadi saja. Dan berdasarkan hal-hal
tersebut, seorang guru harus bisa memilah serta memilih kapan saatnya berempati
kepada siswa, kapan saatnya kritis, kapan saatnya menerima dan kapan saatnya
menolak. Dengan katan lain, seorang guru harus mampu berperan ganda, peran
ganda ini dapat di wujudkan secara berlainan sesuai dengan situasi dan kondisi
yang di hadapi.
Tugas guru
sebagai suatu profesi, menuntut kepada guru untuk mengembangkan profesionalitas
diri sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Mendidik, mengajar,
dan melatih anak didik adalah tugas guru sebagai suatu profesi. Tugas guru
sebagai pendidik, meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup kepada anak
didik. Tugas guru sebagai pengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi kepada anak didik. Tugas guru sebagai pelatih berarti
mengembangkan ketrampilan dan menerapakannya dalam kehidupan demi masa depan
anak didik. Guru juga mempunyai kemampuan, keahlian atau sering disebut dengan
kompetinsi profesional. Kompetensi profesional yang dimaksud tersebut adalah
kemampuan guru untuk menguasai masalah akademik yang sangat berkaitan dengan
pelaksanaan proses belajar mengajar, sehingga kompetensi ini mutlak dimiliki
guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan pengajar.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang diatas, maka beberapa rumusan masalah yang akan di
bahas disini adalah sebagai berikut:
a.
Apakah pengertian tentang Guru?
b.
Bagaimanakah syarat-syarat untuk menjadi
Guru?
c.
Bagaimanakah peran dan fungsi Guru?
d.
Bagaimanakah tugas dan tanggung jawab
Guru?
e.
Apa saja hak dan kewajiban Guru?.
1.3
Tujuan Penulisan
a.
Mengetahui pengertian Guru
b.
Mengetahui syarat-syarat untuk menjadi
seorang Guru
c.
Mengetahui peran dan fungsi Guru
d.
Mengetahui tugas dan tanggung jawab Guru
e.
Mengetahui hak dan kewajiban guru.
BAB
II
ISI
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi nomor 16 Tahun 2009
tentang jabatan fungsional guru dan
angka kreditnya disebutkan bahwa :
a.
Guru adalah pendidik professional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. (Pasal 1 ayat 2)
b.
Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan
Guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang
bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan
program perbaikan dan pengayan terhadap peserta didik. (pasal 1 ayat 3)
c.
Kewajiban guru dalam melaksanakan tugas
berdasarkan pasal 6 adalah:
1) Merencanakan
pembelajaran/bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil
pembelajaran/bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan
2)
meningkatkan dan mengembangkan
kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
3)
Bertindak obyektif dan tidak
diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi
fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta
didik dalam pembelajaran;
4)
Menjunjung tinggi peraturan
perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan
5)
Memelihara dan memupuk persatuan dan
kesatuan bangsa.
d. Guru
bertanggung jawab menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai pendidik
sesuai dengan yang dibebankan kepadanya. (pasal 7)
e. Guru
berwenang memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media pembelajaran/bimbingan
dan alat penilaian/evaluasi dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan
untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi
Guru.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Pengertian Guru
Dalam pengertian
yang sederhana, guru adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada orang
lain. Guru dalam pandangan masyarakat adalah orang yang menyelenggarakan
pendidikan di tempat- tempat tertentu. Baik lingkungan formal, yaitu sekolah
maupun lingkungan nonformal misalnya di surau/mushallah, di rumah dan lain
sebagainya. Berikut ini merupakan syarat untuk menjadi guru di lingkungan
pendidikan formal.
Guru dalam
bahasa jawa adalah menunjuk pada seorang yang harus digugu dan ditiru oleh semua murid dan bahkan masyarakat. Harus digugu artinya segala sesuatu yang
disampaikan olehnya senantiasa dipercaya dan diyakkini sebagai kebenaran oleh
semua murid. Sedangkan ditiru artinya
seorang guru harus menjadi suri teladan (panutan)
bagi semua muridnya.
Guru
adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan menengah (permenpan
dan rb no 16 tahun 2009 pasal 1 ayat 2).
Pengertian Guru Menurut Noor Jamaluddin (1978: 1) Guru adalah pendidik,
yaitu orang dewasa yang bertanggung jawab memberi bimbingan atau bantuan kepada
anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya agar mencapai
kedewasaannya, mampu berdiri sendiri dapat melaksanakan tugasnya sebagai
makhluk Allah khalifah di muka bumi, sebagai makhluk sosial dan individu yang
sanggup berdiri sendiri.
Guru
merupakan komponen paling menentukan dalam sistem pendidikan secara
keseluruhan, yang harus mendapat perhatian sentral, pertama dan utama, figur
yang satu ini akan senantiasa menjadi sorotan strategis ketika berbicara
masalah pendidikan, karena guru selalu terkait dengan komponen manapun dalam
sistem pendidikan, selain itu guru juga sangat menentukan
keberhasilan peserta didik, terutama dalam kaitannya proses pembelajaran. Oleh
karena itu, upaya perbaikan apapun yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas
pendidikan tidak akan memberikan sumbangan yang signifikan tanpa didukung oleh
guru yang profesional dan berkualitas, dengan kata lain, perbaikan kualitas
pendidikan harus berpangkal dari guru dan berujung pada guru pula.
3.2 Syarat-Syarat Menjadi Guru
a. Persyaratan administratif
Syarat-syarat administratif ini antara lain meliputi: soal kewarganegaraan (warga negara Indonesia), umur (sekurang-kurangnya 18 tahun), berkelakuan baik, megajukan permohonan. Di samping itu masih ada syarat-syarat lain yang telah ditentukan sesuai dengan kebajikan yang berlaku.
b. Persyaratan teknis
Dalam persyaratan teknis ini ada yang bersifat formal, yakni harus berijazah pendidikan guru. Hal ini mempunyai konotasi bahwa seseorang yang memiliki ijazah pendidikan guru itu dinilai sudah mampu mengajar. Kemudian syarat-syarat yang lain adalah menguasai cara dan teknik mengajar, terampil mendesain program pengajaran serta memiliki motivasi dan cita-cita memajukan pendidikan/pengajaran.
c. Persyaratan psikis
Yang berkaiatan dengan kelompok persyaratan psikis, antara lain: sehat rohani, dewasa dalam berpikir dan bertindak, maupun mengendalikan emosi, sabar, ramah dan sopan, memiliki jiwa kepemimpinan, konsekuen dan berani bertanggung jawab, berani berkorban dan memiliki jiwa pengabdian. Di samping itu, guru juga dituntut untuk bersifat pragmatis dan realistis, tatapi juga memiliki pandangan yang mendasar dan filosofis. Guru harus juga mematuhi norma dan nilai yang berlaku serta memilki semangat membangun. Inilah pentingnya bahwa guru itu harus memiliki panggilan hati nurani untuk mengabdi untuk anak didik.
d. Persyaratan fisik
Persyaratan fisik ini antara lain meliputi: berbadan sehat, tidak memiliki cacat tubuh yang mungkin mengganggu pekerjaannya, tidak memiliki gejala-gejala penyakit yang menular. Dalam persyaratan fisik ini juga menyangkut kerapian dan kebersihan, termasuk bagaimana cara berpakaian. Sebab, bagaimanapun juga guru akan selalu dilihat/diamati dan bahkan dinilai oleh para siswa/anak didiknya.
e. Persyaratan mental
Persyartan mental antara lain meliputi: memiliki sikap mental yang baik terhadap profesi keguruan, mencintai dan mengabdi pada tugas jabatan, bermental pancasila dan bersikap hidup demokratis.
f. Persyaratan moral
Guru harus mempunyai
sifat sosial dan budi pekerti yang luhur, sanggup berbuat kebajikan, serta
bertingkah laku yang bisa dijadikan suri tauladan bagi orang-orang dan
masyarakat di sekelilingnya.
3.3 Peran dan Fungsi Guru
Para pakar pendidikan di Barat telah melakukan
penelitian tentang peran guru yang harus dilakoni. Peran guru yang beragam
telah diidentifikasi dan dikaji oleh Pullias dan Young (1988), Manan (1990)
serta Yelon dan Weinstein (1997).
Adapun peran-peran tersebut adalah
sebagai berikut :
a.
Guru Sebagai Pendidik
Guru adalah pendidik, yang menjadi tokoh, panutan dan
identifikasi bagi para peserta didik, dan lingkungannya. Oleh karena itu, guru
harus memiliki standar kualitas tertentu, yang mencakup tanggung jawab, wibawa,
mandiri dan disiplin. Peran
guru sebagai pendidik (nurturer) berkaitan dengan meningkatkan pertumbuhan dan
perkembangan anak untuk memperoleh pengalaman-pengalaman lebih lanjut seperti
penggunaan kesehatan jasmani, bebas dari orang tua, dan orang dewasa yang lain,
moralitas tanggungjawab kemasyarakatan, pengetahuan dan keterampilan dasar,
persiapan.untuk perkawinan dan hidup berkeluarga, pemilihan jabatan, dan
hal-hal yang bersifat personal dan spiritual. Oleh karena itu tugas guru dapat
disebut pendidik dan pemeliharaan anak. Guru sebagai penanggung jawab
pendisiplinan anak harus mengontrol setiap aktivitas anak-anak agar tingkat
laku anak tidak menyimpang dengan norma-norma yang ada.
b.
Guru Sebagai Pengajar
Peranan
guru sebagai pengajar dan pembimbing dalam kegiatan belajar
peserta didik dipengaruhi oleh berbagai factor, seperti motivasi, kematangan,
hubungan peserta didik dengan guru, kemampuan verbal, tingkat kebebasan, rasa
aman dan keterampilan guru dalam berkomunikasi. Jika factor-faktor di atas
dipenuhi, maka melalui pembelajaran peserta didik dapat belajar dengan baik.
Guru harus berusaha membuat sesuatu menjadi jelas bagi peserta didik dan
terampil dalam memecahkan masalah.
Ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh seorang guru
dalam pembelajaran, yaitu: Membuat ilustrasi, Mendefinisikan, Menganalisis,
Mensintesis, Bertanya, Merespon, Mendengarkan, Menciptakan kepercayaan,
Memberikan pandangan yang bervariasi, Menyediakan media untuk mengkaji materi
standar, Menyesuaikan metode pembelajaran, Memberikan nada perasaan.
Agar pembelajaran memiliki kekuatan yang maksimal,
guru-guru harus senantiasa berusaha untuk mempertahankan dan meningkatkan
semangat yang telah dimilikinya ketika mempelajari materi standar.
c.
Guru Sebagai Pembimbing
Guru dapat diibaratkan sebagai pembimbing perjalanan,
yang berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya bertanggung jawab atas
kelancaran perjalanan itu. Dalam hal ini, istilah perjalanan tidak hanya
menyangkut fisik tetapi juga perjalanan mental, emosional, kreatifitas, moral
dan spiritual yang lebih dalam dan kompleks.
Sebagai pembimbing perjalanan guru memerlukan kompetensi
yang tinggi untuk melaksanakan empat hal berikut:
1)
Guru harus merencanakan tujuan dan
mengidentifikasi kompetensi yang hendak dicapai.
2)
Guru harus melihat keterlibatan peserta
didik dalam pembelajaran, dan yang paling penting bahwa peserta didik
melaksanakan kegiatan belajar itu tidak hanya secara jasmaniah, tetapi mereka
harus terlibat secara psikologis.
3)
Guru harus memaknai kegiatan belajar.
4)
Guru harus melaksanakan penilaian.
d.
Guru Sebagai Pemimpin
Guru diharapkan mempunyai kepribadian dan ilmu
pengetahuan. Guru
menjadi pemimpin bagi peserta didiknya. Ia akan menjadi imam.
e.
Guru Sebagai Pengelola Pembelajaran
Guru harus mampu menguasai berbagai metode pembelajaran. Selain itu, guru juga dituntut untuk
selalu menambah pengetahuan dan keterampilan agar supaya pengetahuan dan
keterampilan yang dirnilikinya tidak ketinggalan jaman.
f.
Guru Sebagai Model dan Teladan
Guru merupakan model atau teladan bagi para peserta didik
dan semua orang yang menganggap dia sebagai guru. Terdapat kecenderungan yang
besar untuk menganggap bahwa peran ini tidak mudah untuk ditentang, apalagi
ditolak. Sebagai teladan, tentu saja pribadi dan apa yang dilakukan guru akan
mendapat sorotan peserta didik serta orang disekitar lingkungannya yang
menganggap atau mengakuinya sebagai guru. Ada beberapa hal yang harus
diperhatikan oleh guru: sikap dasar, bicara dan gaya bicara, kebiasaan bekerja,
sikap melalui pengalaman dan kesalahan, pakaian, hubungan kemanusiaan, proses berfikir,
perilaku neurotis, selera, keputusan, kesehatan, gaya hidup secara umum. Perilaku guru
sangat mempengaruhi peserta didik, tetapi peserta didik harus berani
mengembangkan gaya hidup pribadinya sendiri.
Guru yang baik adalah yang menyadari kesenjangan antara
apa yang diinginkan dengan apa yang ada pada dirinya, kemudian menyadari
kesalahan, ketika memang bersalah. Kesalahan harus diikuti dengan sikap merasa
dan berusaha untuk tidak mengulanginya.
g.
Sebagai
Anggota Masyarakat
Peranan
guru sebagai komunikator pembangunan masyarakat. Seorang guru diharapkan dapat
berperan aktif dalam pembangunan disegala bidang yang sedang dilakukan. Ia
dapat mengembangkan kemampuannya pada bidang-bidang dikuasainya. Guru perlu juga
memiliki
kemampuan untuk
berbaur dengan masyarakat melalui kemampuannya, antara lain melalui kegiatan olah
raga, keagamaan dan kepemudaan. Keluwesan bergaul harus dimiliki, sebab kalau tidak
pergaulannya akan menjadi kaku dan berakibat yang bersangkutan kurang bisa diterima oleh
masyarakat.
h.
Guru
sebagai administrator
Seorang
guru tidak hanya sebagai pendidik dan pengajar, tetapi juga sebagai
administrator pada bidang pendidikan dan pengajaran. Guru akan dihadapkan pada
berbagai tugas administrasi di sekolah. Oleh karena itu seorang guru dituntut
bekerja secara administrasi teratur. Segala pelaksanaan dalam kaitannya proses
belajar mengajar perlu diadministrasikan secara baik. Sebab administrasi yang
dikerjakan seperti membuat rencana mengajar, mencatat hasil belajar dan
sebagainya merupakan dokumen yang berharga bahwa ia telah melaksanakan tugasnya
dengan baik.
i.
Guru Sebagai Penasehat
Guru adalah seorang penasehat bagi peserta didik juga
bagi orang tua, meskipun mereka tidak memiliki latihan khusus sebagai penasehat
dan dalam beberapa hal tidak dapat berharap untuk menasehati orang.
Peserta didik senantiasa berhadapan dengan kebutuhan
untuk membuat keputusan dan dalam prosesnya akan lari kepada gurunya. Agar guru
dapat menyadari perannya sebagai orang kepercayaan dan penasihat secara lebih mendalam,
ia harus memahami psikologi kepribadian dan ilmu kesehatan mental.
j.
Guru Sebagai Pembaharu (Inovator)
Guru menerjemahkan pengalaman yang telah lalu ke dalam
kehidupan yang bermakna bagi peserta didik. Dalam hal ini, terdapat jurang yang
dalam dan luas antara generasi yang satu dengan yang lain, demikian halnya
pengalaman orang tua memiliki arti lebih banyak daripada nenek kita. Seorang
peserta didik yang belajar sekarang, secara psikologis berada jauh dari
pengalaman manusia yang harus dipahami, dicerna dan diwujudkan dalam
pendidikan.
Tugas guru adalah menerjemahkan kebijakan dan pengalaman
yang berharga ini kedalam istilah atau bahasa moderen yang akan diterima oleh
peserta didik. Sebagai jembatan antara generasi tua dan genearasi muda, yang
juga penerjemah pengalaman, guru harus menjadi pribadi yang terdidik.
k.
Guru Sebagai Pendorong Kreatifitas
Kreativitas merupakan hal yang sangat penting dalam
pembelajaran dan guru dituntut untuk mendemonstrasikan dan menunjukkan proses
kreatifitas tersebut. Kreatifitas merupakan sesuatu yang bersifat universal dan
merupakan cirri aspek dunia kehidupan di sekitar kita. Kreativitas ditandai
oleh adanya kegiatan menciptakan sesuatu yang sebelumnya tidak ada dan tidak
dilakukan oleh seseorang atau adanya kecenderungan untuk menciptakan sesuatu.
Akibat dari fungsi ini, guru senantiasa berusaha untuk
menemukan cara yang lebih baik dalam melayani peserta didik, sehingga peserta
didik akan menilaianya bahwa ia memang kreatif dan tidak melakukan sesuatu
secara rutin saja. Kreativitas menunjukkan bahwa apa yang akan dikerjakan oleh
guru sekarang lebih baik dari yang telah dikerjakan sebelumnya.
l.
Guru
Sebagai Emansipator
Dengan
kecerdikannya, guru mampu memahami potensi peserta didik, menghormati setiap
insan dan menyadari bahwa kebanyakan insan merupakan “budak” stagnasi
kebudayaan. Guru mengetahui bahwa pengalaman, pengakuan dan dorongan seringkali
membebaskan peserta didik dari “self image” yang tidak menyenangkan, kebodohan
dan dari perasaan tertolak dan rendah diri. Guru telah melaksanakan peran
sebagai emansipator ketika peserta didik yang dicampakkan secara moril dan
mengalami berbagai kesulitan dibangkitkan kembali menjadi pribadi yang percaya
diri.
m.
Guru
Sebagai Evaluator
Evaluasi
atau penilaian merupakan aspek pembelajaran yang paling kompleks, karena
melibatkan banyak latar belakang dan hubungan, serta variable lain yang
mempunyai arti apabila berhubungan dengan konteks yang hampir tidak mungkin
dapat dipisahkan dengan setiap segi penilaian. Teknik apapun yang dipilih,
dalam penilaian harus dilakukan dengan prosedur yang jelas, yang meliputi tiga
tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut.
n.
Guru
Sebagai Kulminator
Guru
adalah orang yang mengarahkan proses belajar secara bertahap dari awal hingga
akhir (kulminasi). Dengan rancangannya peserta didik akan melewati tahap
kulminasi, suatu tahap yang memungkinkan setiap peserta didik bisa mengetahui
kemajuan belajarnya. Di sini peran kulminator terpadu dengan peran sebagai
evaluator.
Guru
sejatinya adalah seorang pribadi yang harus serba bisa dan serba tahu. Serta
mampu mentransferkan kebisaan dan pengetahuan pada muridnya dengan cara yang
sesuai dengan perkembangan dan potensi anak didik.
Begitu banyak peran yang harus diemban oleh seorang guru.
Peran yang begitu berat dipikul di pundak guru hendaknya tidak menjadikan calon
guru mundur dari tugas mulia tersebut. Peran-peran tersebut harus menjadi
tantangan dan motivasi bagi calon guru. Dia harus menyadari bahwa di masyarakat
harus ada yang menjalani peran guru. Bila tidak, maka suatu masyarakat tidak
akan terbangun dengan utuh. Penuh ketimpangan dan akhirnya masyarakat tersebut
bergerak menuju kehancuran.
3.4 Tugas
dan Tanggung Jawab Guru
a.
Tugas Guru
Guru adalah gambaran seorang pemimpin. Guru adalah
sosok arsitektur yang dapat membentuk jiwa dan watak anak didik. Guru memiliki
peran untuk membentuk dan membangun kepribadian anak didik menjadi seorang yang
berguna bagi agama, nusa, dan bangsa. Guru bertugas mempersiapkan generasi
penerus bangsa yang cakap dan diharapkan dapat membangun dirinya dan membangun
bangsa dan negara agar menjadi lebih baik lagi pada masa yang akan datang.
Tugas guru bukan hanya sebagai suatu profesi, tetapi
juga sebagai suatu tugas kemanusiaan dan kemasyarakatan. Tugas guru sebagai
suatu profesi menuntut kepada guru untuk mengembangkan profesionalitas diri
sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Termasuk mendidik,
mengajar, membimbing, serta melatih adalah tugas guru sebagai profesi. Tugas
kemanusiaan adalah salah satu segi tugas guru. Hal ini tidak dapat diabaikan
begitu saja oleh seorang guru karena guru harus terlibat dengan kehidupan di
masyarakat dengan interaksi sosial. Guru harus menanamkan nilai-nilai
kemanusiaan kepada anak didik. Guru harus dapat menempatkan diri sebagai orang
tua kedua dengan mengemban tugas yang telah dipercayakan orang tua kandung/wali
dari anak didik dalam kurun waktu tertentu.
Dalam bidang kemasyarakatan, merupakan tugas guru
yang tidak kalah pentingnya. Pada bidang ini tugas mendidik dan mengajar
masyarakat untuk menjadi warga negara Indonesia yang bermoral Pancasila. Jika
dipahami secara mendalam, maka tugas guru tidak hanya sebatas dinding sekolah
melainkan juga sebagai penghubung antara sekolah dan masyarakat. Salah satu
contoh, seorang anak di masa yang akan datang hidup dan bekerja serta
mengabdikan diri dalam masyarakat, dengan demikian guru harus melatih dan
membiasakan anak agar seorang anak dapat terjun dalam masyarakat.
b.
Tanggung Jawab Guru
Guru adalah orang yang bertanggung jawab
mencerdaskan kehidupan anak didik. Pribadi yang baik adalah yang diharapkan ada
pada setiap anak didik. Dengan sabar dan bijaksana seorang guru memberikan
nasehat mengenai bagaimana cara bertingkah laku yang sopan pada orang lain.
Mentransfer ilmu pengetahuan kepada anak didik adalah suatu hal yang dinilai
mudah, tetapi untuk membentuk jiwa serta sikap perilaku yang baik anak didik
merupakan tantangan tersendiri bagi seorang guru. Sebab, anak didik yang
dihadapi adalah makhluk yang berakal serta memiliki potensi yang perlu
dipengaruhi dengan sejumlah nilai dan norma yang sesuai dengan ideologi dan
agama.
Tanggung jawab guru adalah menunjukkan aturan nilai
dan norma yang berlaku agar anak didik dapat memahami perbuatan atau tingkah
laku mana yang boleh dan tidak untuk dilakukan, perbuatan yang susila dan
asusila serta perbuatan yang moral dan amoral. Semua itu harus tercermin dalam
tingkah laku seorang guru karena anak didik lebih banyak menilai dari apa yang
ditampilkan guru dari pada apa yang guru katakan.
3.5 Hak dan kewajiban Guru
a.
Kewajiban
Guru
Kewajiban-kewajiban guru
professional, meliputi:
1)
Memiliki Kualifikasi Akademik yang berlaku (S1 atau D IV)
2)
Memiliki Kompetensi Pedagogik, yang meliputi :
a) pemahaman
wawasan atau landasan kependidikan
b) pemahaman terhadap
peserta didik
c) pengembangan
kurikulum atau silabus
d) perancangan
pembelajaran
e) pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis
f) pemanfaatan
teknologi pembelajaran
g) evaluasi
hasil belajar]
h) pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
3)
Memiliki kompetensi kepriadian, yang meliputi :
a) beriman
dan bertakwa
b) berakhlak
mulia
c) arif dan
bijaksana
d) demokratis
e) mantap
f) berwibawa
g) stabil
h) dewasa
i)
jujur
j)
sportif
k) menjadi
teladan bagi peserta didik dan masyarakat
l)
secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri
m) mengembangkan
diri secara mandiri dan berkelanjutan
4)
Memiliki kompetensi sosial, yang meliputi :
a) berkomunikasi
lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun
b) menggunakan
teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
c) bergaul
secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik
d) bergaul
secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem
nilai yang berlaku
e) menerapkan
prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
5)
Memiliki Kompetensi Profesional, yang meliputi :
a) mampu
menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi
program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran
yang akan diampu
b) mampu
menguasai konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang
relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan
pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu
6)
Memiliki Sertifikat Pendidik
7)
Sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
8)
Melaporkan pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan
yang dilakukan oleh peserta didik kepada pemimpin satuan pendidikan
9)
Mentaati peraturan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan,
penyelenggara pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah.
10)
Melaksanakan melaksanakan pembelajaran yang mencakup
kegiatan pokok
a) merencanakan
pembelajaran
b) melaksanakan
pembelajaran
c) menilai
hasil pembelajaran
d) membimbing
dan melatih peserta didik
e) melaksanakan
tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok.
b.
Hak
Guru
Hak-hak
guru profesional meliputi :
1)
Mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat
Pendidik bagi guru yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV
2)
Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan
jaminan kesejahteraan sosial.
3)
Mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional dan subsidi
tunjangan fungsional bagi guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) memiliki
satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi
Guru oleh Departemen
b) memenuhi
beban kerja sebagai Guru
c) mengajar
sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang
sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya
d) terdaftar
pada Departemen sebagai Guru Tetap
e) berusia
paling tinggi 60 (enam puluh) tahun
f) tidak
terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
4)
Mendapat Masalahat Tambahan dalam bentuk:
a) Tunjangan
pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, atau penghargaan bagi Guru
b) kemudahan
memperoleh pendidikan bagi putra dan/atau putri Guru, pelayanan kesehatan, atau
bentuk kesejahteraan lain.
5)
Mendapat penghargaan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan
pangkat prestasi kerja luar biasa baiknya, kenaikan jabatan, uang atau barang,
piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
6)
Mendapat tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali bagi Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
7)
Mendapatkan penghargaan bagi Guru yang gugur dalam
melaksanakan tugas pendidikan.
8)
Mendapatkan promosi sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
dalam bentuk kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan fungsional.
9)
Memberikan penilaian hasil belajar dan menentukan kelulusan
kepada peserta didik
10)
Memberikan penghargaan kepada peserta didik yang terkait
dengan prestasi akademik dan/atau prestasi non-akademik
11)
Memberikan sanksi kepada peserta didik yang melanggar aturan
12)
Mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk
rasa aman dan jaminan keselamatan
13)
Mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan,
ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil
14)
Mendapatkan perlindungan profesi terhadap :
a) pemutusan
hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
b) pemberian
imbalan yang tidak wajar pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan
terhadap profesi, dan
c) pembatasan
atau pelarangan lain yang dapat menghambat Guru dalam melaksanakan tugas
15)
Mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
dari satuan pendidikan dan penyelenggara satuan pendidikan terhadap:
a) resiko
gangguan keamanan kerja,
b) kecelakaan
kerja
c) kebakaran
pada waktu kerja
d) bencana
alam
e) kesehatan
lingkungan kerja dan/atau resiko lain.
16)
Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan hak atas kekayaan
intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17)
Memperoleh akses memanfaatkan sarana dan prasarana
pembelajaran
18)
Berserikat dalam Organisasi Profesi Guru
19)
Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan
pendidikan
20)
Kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan Kualifikasi
Akademik dan kompetensinya, serta untuk memperoleh pelatihan dan pengembangan
profesi dalam bidangnya
21)
Berhak memperoleh cuti studi.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Guru sebagai
pendidik adalah seseorang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didiknya
dan bertanggung jawab untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
menilai dan mengevaluasi anak didiknya agar bermanfaat dimasa yang akan datang.
Guru sangat berperan penting dalam menfasilitasi perkembangan peserta didik,
dikarenakan pendidiklah yang bersinggungan langsung dengan objek pembelajaran
(peserta didik).
Ada persyaratan untuk menjadi seorang Guru yang harus
dipenuhi yaitu:
a)
Persyaratan
administratif
b)
Persyaratan
teknis
c)
Persyaratan
psikis
d)
Persyaratan
fisik
e)
Persyaratan
mental
f)
Persyaratan
moral
Apabila
seorang guru telah memenuhi semua persyaratan, maka mutu pendidikan di
Indonesia akan dapat membuahkan hasil yang positif, selain itu pemenuhan hak
bagi guru akan sangat berpengaruh terhadap pemenuhan kewajiban guru.
4.2 Saran
Guru
memiliki posisi yang vital dalam memajukan kualitas bangsa, oleh sebab itu
pemerintah wajib memperhatikan tingkat kesejahteraan Guru, karena apabila Guru
sejahtera maka Guru akan dapat melakukan tanggung jawabnya dengan baik sehingga
tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa ini bisa tercapai.
DAFTAR PUSTAKA
Hamalik,Oamar. 2001.Proses Belajar Mengajar Jakarta : PT.
Bumi Aksara
Tartaharadja, Umar. Sulo s.l.la Pengajar pendidikan. Jakarta : Rineka
Cipta
Team Pembina Mata Kuliah
Didaktir metodik IKIP Surabaya. 1989 Pengantar didaktir metodik kurikulum PBM.
Jakarta: CV. Raja Wali
Syah Muhibbin. 2010. Psikologi Belajar. Jakarta : Rajawali
Persada
Nurdin, Muhammmad. 2010. Kiat Menjadi Guru Profesional.
Yogyakarta: AR. Ruzz Media Group
Tidak ada komentar:
Posting Komentar