Senin, 29 Juni 2015

Makalah Guru



MAKALAH PROFESI KEPENDIDIKAN
”Guru”


Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Profesi Kependidikan




Oleh :
DANI RAMDANI
NIM. 41032122131069
PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INGGRIS




Description: http://th05.deviantart.net/fs70/PRE/i/2013/165/e/b/logo_uninus_by_artoclassic-d690o65.png
 











FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INGGRIS
UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA
2014
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan YME, karena hanya dengan rahmat-Nyalah makalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Makalah ini disajikan sesederhana mungkin untuk memudahkan pembaca dalam memahami isi makalah ini. Tak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Maman Suyaman, M.M.Pd. selaku dosen pengampu mata kuliah Profesi Kependidikan, sehingga Penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Dengan adanya makalah ini Pembaca diharapkan dapat mengetahui tentang definisi Guru, syarat-syarat menjadi Guru, peran Guru serta mengetahui hak dan kewajibannya.
Penulis menyadari masih banyaknya kekuarangan dalam penulisan makalah ini, oleh karena itu penulis mengharapkan kritikan dan saran yang mendukung dari dosen dan pembaca. Semoga makalah ini berguna penulis dan untuk pembaca pada umumnya. Amiin.


Sumedang, 7 Juli 2014


Penulis











BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Guru dapat diartikan sebagai orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik. Sedangkan guru dalam pandangan masyarakat itu sendiri adalah orang yang melaksanakan pendidikan ditempat-tempat tertentu, tidak mesti di lembaga pendidikan yang formal saja tetapi juga dapat dilaksanakan di lembaga pendidikan non-formal seperti di masjid, di surau/mushola, di rumah dan sebagainya.
Seorang guru mempunyai kepribadian yang khas, disatu pihak guru harus ramah, sabar, menunjukkan pengertian, memberikan kepercayaan dan menciptakan suasana aman, akan tetapi di lain pihak, guru harus memberikan tugas, mendorong siswa untuk mencapai tujuan, menegur, menilai, dan mengadakan koreksi. Dengan demikian, kepribadian seorang guru seolah-olah terbagi menjadi 2 bagian, di satu pihak bersifat empati dan di lain pihak bersifat kritis, di satu pihak menerima dan di lain pihak menolak. Maka seorang guru yang tidak bisa memerankan pribadinya sebagai guru, ia akan berpihak kepada salah satu pribadi saja. Dan berdasarkan hal-hal tersebut, seorang guru harus bisa memilah serta memilih kapan saatnya berempati kepada siswa, kapan saatnya kritis, kapan saatnya menerima dan kapan saatnya menolak. Dengan katan lain, seorang guru harus mampu berperan ganda, peran ganda ini dapat di wujudkan secara berlainan sesuai dengan situasi dan kondisi yang di hadapi.
Tugas guru sebagai suatu profesi, menuntut kepada guru untuk mengembangkan profesionalitas diri sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Mendidik, mengajar, dan melatih anak didik adalah tugas guru sebagai suatu profesi. Tugas guru sebagai pendidik, meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup kepada anak didik. Tugas guru sebagai pengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada anak didik. Tugas guru sebagai pelatih berarti mengembangkan ketrampilan dan menerapakannya dalam kehidupan demi masa depan anak didik. Guru juga mempunyai kemampuan, keahlian atau sering disebut dengan kompetinsi profesional. Kompetensi profesional yang dimaksud tersebut adalah kemampuan guru untuk menguasai masalah akademik yang sangat berkaitan dengan pelaksanaan proses belajar mengajar, sehingga kompetensi ini mutlak dimiliki guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan pengajar.

1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka beberapa rumusan masalah yang akan di bahas disini adalah sebagai berikut:
a.       Apakah pengertian tentang Guru?
b.      Bagaimanakah syarat-syarat untuk menjadi Guru?
c.       Bagaimanakah peran dan fungsi Guru?
d.      Bagaimanakah tugas dan tanggung jawab Guru?
e.       Apa saja hak dan kewajiban Guru?.

1.3 Tujuan Penulisan
a.       Mengetahui pengertian Guru
b.      Mengetahui syarat-syarat untuk menjadi seorang Guru
c.       Mengetahui peran dan fungsi Guru
d.      Mengetahui tugas dan tanggung jawab Guru
e.       Mengetahui hak dan kewajiban guru.








BAB II
ISI

            Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan  fungsional guru dan angka kreditnya disebutkan bahwa :
a.       Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. (Pasal 1 ayat 2)
b.      Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayan terhadap peserta didik. (pasal 1 ayat 3)
c.       Kewajiban guru dalam melaksanakan tugas berdasarkan pasal 6 adalah:
1)      Merencanakan pembelajaran/bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan
2)      meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
3)      Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
4)      Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan
5)      Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
d.      Guru bertanggung jawab menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya. (pasal 7)
e.       Guru berwenang memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media pembelajaran/bimbingan dan alat penilaian/evaluasi dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi Guru.



























BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Pengertian Guru
Dalam pengertian yang sederhana, guru adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada orang lain. Guru dalam pandangan masyarakat adalah orang yang menyelenggarakan pendidikan di tempat- tempat tertentu. Baik lingkungan formal, yaitu sekolah maupun lingkungan nonformal misalnya di surau/mushallah, di rumah dan lain sebagainya. Berikut ini merupakan syarat untuk menjadi guru di lingkungan pendidikan formal.
Guru dalam bahasa jawa adalah menunjuk pada seorang yang harus digugu dan ditiru oleh semua murid dan bahkan masyarakat. Harus digugu artinya segala sesuatu yang disampaikan olehnya senantiasa dipercaya dan diyakkini sebagai kebenaran oleh semua murid. Sedangkan ditiru artinya seorang guru harus menjadi suri teladan (panutan) bagi semua muridnya.
Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan menengah (permenpan dan rb no 16 tahun 2009 pasal 1 ayat 2).
Pengertian Guru Menurut Noor Jamaluddin (1978: 1) Guru adalah pendidik, yaitu orang dewasa yang bertanggung jawab memberi bimbingan atau bantuan kepada anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya agar mencapai kedewasaannya, mampu berdiri sendiri dapat melaksanakan tugasnya sebagai makhluk Allah khalifah di muka bumi, sebagai makhluk sosial dan individu yang sanggup berdiri sendiri.
Guru merupakan komponen paling menentukan dalam sistem pendidikan secara keseluruhan, yang harus mendapat perhatian sentral, pertama dan utama, figur yang satu ini akan senantiasa menjadi sorotan strategis ketika berbicara masalah pendidikan, karena guru selalu terkait dengan komponen manapun dalam sistem pendidikan, selain itu guru juga sangat menentukan keberhasilan peserta didik, terutama dalam kaitannya proses pembelajaran. Oleh karena itu, upaya perbaikan apapun yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tidak akan memberikan sumbangan yang signifikan tanpa didukung oleh guru yang profesional dan berkualitas, dengan kata lain, perbaikan kualitas pendidikan harus berpangkal dari guru dan berujung pada guru pula.

3.2 Syarat-Syarat Menjadi Guru
a.       Persyaratan administratif
Syarat-syarat administratif ini antara lain meliputi: soal kewarganegaraan (warga negara Indonesia), umur (sekurang-kurangnya 18 tahun), berkelakuan baik, megajukan permohonan. Di samping itu masih ada syarat-syarat lain yang telah ditentukan sesuai dengan kebajikan yang berlaku.
b.      Persyaratan teknis
Dalam persyaratan teknis ini ada yang bersifat formal, yakni harus berijazah pendidikan guru. Hal ini mempunyai konotasi bahwa seseorang yang memiliki ijazah pendidikan guru itu dinilai sudah mampu mengajar. Kemudian syarat-syarat yang lain adalah menguasai cara dan teknik mengajar, terampil mendesain program pengajaran serta memiliki motivasi dan cita-cita memajukan pendidikan/pengajaran.
c.       Persyaratan psikis
Yang berkaiatan dengan kelompok persyaratan psikis, antara lain: sehat rohani, dewasa dalam berpikir dan bertindak, maupun mengendalikan emosi, sabar, ramah dan sopan, memiliki jiwa kepemimpinan, konsekuen dan berani bertanggung jawab, berani berkorban dan memiliki jiwa pengabdian. Di samping itu, guru juga dituntut untuk bersifat pragmatis dan realistis, tatapi juga memiliki pandangan yang mendasar dan filosofis. Guru harus juga mematuhi norma dan nilai yang berlaku serta memilki semangat membangun. Inilah pentingnya bahwa guru itu harus memiliki panggilan hati nurani untuk mengabdi untuk anak didik.
d.      Persyaratan fisik
Persyaratan fisik ini antara lain meliputi: berbadan sehat, tidak memiliki cacat tubuh yang mungkin mengganggu pekerjaannya, tidak memiliki gejala-gejala penyakit yang menular. Dalam persyaratan fisik ini juga menyangkut kerapian dan kebersihan, termasuk bagaimana cara berpakaian. Sebab, bagaimanapun juga guru akan selalu dilihat/diamati dan bahkan dinilai oleh para siswa/anak didiknya.
e.       Persyaratan mental
Persyartan mental antara lain meliputi: memiliki sikap mental yang baik terhadap profesi keguruan, mencintai dan mengabdi pada tugas jabatan, bermental pancasila dan bersikap hidup demokratis.
f.       Persyaratan moral
Guru harus mempunyai sifat sosial dan budi pekerti yang luhur, sanggup berbuat kebajikan, serta bertingkah laku yang bisa dijadikan suri tauladan bagi orang-orang dan masyarakat di sekelilingnya.

3.3 Peran dan Fungsi Guru
Para pakar pendidikan di Barat telah melakukan penelitian tentang peran guru yang harus dilakoni. Peran guru yang beragam telah diidentifikasi dan dikaji oleh Pullias dan Young (1988), Manan (1990) serta Yelon dan Weinstein (1997).
Adapun peran-peran tersebut adalah sebagai berikut :
a.       Guru Sebagai Pendidik
Guru adalah pendidik, yang menjadi tokoh, panutan dan identifikasi bagi para peserta didik, dan lingkungannya. Oleh karena itu, guru harus memiliki standar kualitas tertentu, yang mencakup tanggung jawab, wibawa, mandiri dan disiplin. Peran guru sebagai pendidik (nurturer) berkaitan dengan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan anak untuk memperoleh pengalaman-pengalaman lebih lanjut seperti penggunaan kesehatan jasmani, bebas dari orang tua, dan orang dewasa yang lain, moralitas tanggungjawab kemasyarakatan, pengetahuan dan keterampilan dasar, persiapan.untuk perkawinan dan hidup berkeluarga, pemilihan jabatan, dan hal-hal yang bersifat personal dan spiritual. Oleh karena itu tugas guru dapat disebut pendidik dan pemeliharaan anak. Guru sebagai penanggung jawab pendisiplinan anak harus mengontrol setiap aktivitas anak-anak agar tingkat laku anak tidak menyimpang dengan norma-norma yang ada.
b.      Guru Sebagai Pengajar
Peranan guru sebagai pengajar dan pembimbing dalam kegiatan belajar peserta didik dipengaruhi oleh berbagai factor, seperti motivasi, kematangan, hubungan peserta didik dengan guru, kemampuan verbal, tingkat kebebasan, rasa aman dan keterampilan guru dalam berkomunikasi. Jika factor-faktor di atas dipenuhi, maka melalui pembelajaran peserta didik dapat belajar dengan baik. Guru harus berusaha membuat sesuatu menjadi jelas bagi peserta didik dan terampil dalam memecahkan masalah.
Ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh seorang guru dalam pembelajaran, yaitu: Membuat ilustrasi, Mendefinisikan, Menganalisis, Mensintesis, Bertanya, Merespon, Mendengarkan, Menciptakan kepercayaan, Memberikan pandangan yang bervariasi, Menyediakan media untuk mengkaji materi standar, Menyesuaikan metode pembelajaran, Memberikan nada perasaan.
Agar pembelajaran memiliki kekuatan yang maksimal, guru-guru harus senantiasa berusaha untuk mempertahankan dan meningkatkan semangat yang telah dimilikinya ketika mempelajari materi standar.
c.       Guru Sebagai Pembimbing
Guru dapat diibaratkan sebagai pembimbing perjalanan, yang berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya bertanggung jawab atas kelancaran perjalanan itu. Dalam hal ini, istilah perjalanan tidak hanya menyangkut fisik tetapi juga perjalanan mental, emosional, kreatifitas, moral dan spiritual yang lebih dalam dan kompleks.
Sebagai pembimbing perjalanan guru memerlukan kompetensi yang tinggi untuk melaksanakan empat hal berikut:
1)      Guru harus merencanakan tujuan dan mengidentifikasi kompetensi yang hendak dicapai.
2)      Guru harus melihat keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran, dan yang paling penting bahwa peserta didik melaksanakan kegiatan belajar itu tidak hanya secara jasmaniah, tetapi mereka harus terlibat secara psikologis.
3)      Guru harus memaknai kegiatan belajar.
4)      Guru harus melaksanakan penilaian.
d.       Guru Sebagai Pemimpin
Guru diharapkan mempunyai kepribadian dan ilmu pengetahuan. Guru menjadi pemimpin bagi peserta didiknya. Ia akan menjadi imam.
e.       Guru Sebagai Pengelola Pembelajaran
Guru harus mampu menguasai berbagai metode pembelajaran. Selain itu, guru juga dituntut untuk selalu menambah pengetahuan dan keterampilan agar supaya pengetahuan dan keterampilan yang dirnilikinya tidak ketinggalan jaman.
f.       Guru Sebagai Model dan Teladan
Guru merupakan model atau teladan bagi para peserta didik dan semua orang yang menganggap dia sebagai guru. Terdapat kecenderungan yang besar untuk menganggap bahwa peran ini tidak mudah untuk ditentang, apalagi ditolak. Sebagai teladan, tentu saja pribadi dan apa yang dilakukan guru akan mendapat sorotan peserta didik serta orang disekitar lingkungannya yang menganggap atau mengakuinya sebagai guru. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh guru: sikap dasar, bicara dan gaya bicara, kebiasaan bekerja, sikap melalui pengalaman dan kesalahan, pakaian, hubungan kemanusiaan, proses berfikir, perilaku neurotis, selera, keputusan, kesehatan, gaya hidup secara umum. Perilaku guru sangat mempengaruhi peserta didik, tetapi peserta didik harus berani mengembangkan gaya hidup pribadinya sendiri.
Guru yang baik adalah yang menyadari kesenjangan antara apa yang diinginkan dengan apa yang ada pada dirinya, kemudian menyadari kesalahan, ketika memang bersalah. Kesalahan harus diikuti dengan sikap merasa dan berusaha untuk tidak mengulanginya.
g.      Sebagai Anggota Masyarakat
Peranan guru sebagai komunikator pembangunan masyarakat. Seorang guru diharapkan dapat berperan aktif dalam pembangunan disegala bidang yang sedang dilakukan. Ia dapat mengembangkan kemampuannya pada bidang-bidang dikuasainya. Guru perlu juga memiliki kemampuan untuk berbaur dengan masyarakat melalui kemampuannya, antara lain melalui kegiatan olah raga, keagamaan dan kepemudaan. Keluwesan bergaul harus dimiliki, sebab kalau tidak pergaulannya akan menjadi kaku dan berakibat yang bersangkutan kurang bisa diterima oleh masyarakat.
h.      Guru sebagai administrator
Seorang guru tidak hanya sebagai pendidik dan pengajar, tetapi juga sebagai administrator pada bidang pendidikan dan pengajaran. Guru akan dihadapkan pada berbagai tugas administrasi di sekolah. Oleh karena itu seorang guru dituntut bekerja secara administrasi teratur. Segala pelaksanaan dalam kaitannya proses belajar mengajar perlu diadministrasikan secara baik. Sebab administrasi yang dikerjakan seperti membuat rencana mengajar, mencatat hasil belajar dan sebagainya merupakan dokumen yang berharga bahwa ia telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
i.        Guru Sebagai Penasehat
Guru adalah seorang penasehat bagi peserta didik juga bagi orang tua, meskipun mereka tidak memiliki latihan khusus sebagai penasehat dan dalam beberapa hal tidak dapat berharap untuk menasehati orang.
Peserta didik senantiasa berhadapan dengan kebutuhan untuk membuat keputusan dan dalam prosesnya akan lari kepada gurunya. Agar guru dapat menyadari perannya sebagai orang kepercayaan dan penasihat secara lebih mendalam, ia harus memahami psikologi kepribadian dan ilmu kesehatan mental.
j.        Guru Sebagai Pembaharu (Inovator)
Guru menerjemahkan pengalaman yang telah lalu ke dalam kehidupan yang bermakna bagi peserta didik. Dalam hal ini, terdapat jurang yang dalam dan luas antara generasi yang satu dengan yang lain, demikian halnya pengalaman orang tua memiliki arti lebih banyak daripada nenek kita. Seorang peserta didik yang belajar sekarang, secara psikologis berada jauh dari pengalaman manusia yang harus dipahami, dicerna dan diwujudkan dalam pendidikan.
Tugas guru adalah menerjemahkan kebijakan dan pengalaman yang berharga ini kedalam istilah atau bahasa moderen yang akan diterima oleh peserta didik. Sebagai jembatan antara generasi tua dan genearasi muda, yang juga penerjemah pengalaman, guru harus menjadi pribadi yang terdidik.
k.      Guru Sebagai Pendorong Kreatifitas
Kreativitas merupakan hal yang sangat penting dalam pembelajaran dan guru dituntut untuk mendemonstrasikan dan menunjukkan proses kreatifitas tersebut. Kreatifitas merupakan sesuatu yang bersifat universal dan merupakan cirri aspek dunia kehidupan di sekitar kita. Kreativitas ditandai oleh adanya kegiatan menciptakan sesuatu yang sebelumnya tidak ada dan tidak dilakukan oleh seseorang atau adanya kecenderungan untuk menciptakan sesuatu.
Akibat dari fungsi ini, guru senantiasa berusaha untuk menemukan cara yang lebih baik dalam melayani peserta didik, sehingga peserta didik akan menilaianya bahwa ia memang kreatif dan tidak melakukan sesuatu secara rutin saja. Kreativitas menunjukkan bahwa apa yang akan dikerjakan oleh guru sekarang lebih baik dari yang telah dikerjakan sebelumnya.
l.        Guru Sebagai Emansipator
Dengan kecerdikannya, guru mampu memahami potensi peserta didik, menghormati setiap insan dan menyadari bahwa kebanyakan insan merupakan “budak” stagnasi kebudayaan. Guru mengetahui bahwa pengalaman, pengakuan dan dorongan seringkali membebaskan peserta didik dari “self image” yang tidak menyenangkan, kebodohan dan dari perasaan tertolak dan rendah diri. Guru telah melaksanakan peran sebagai emansipator ketika peserta didik yang dicampakkan secara moril dan mengalami berbagai kesulitan dibangkitkan kembali menjadi pribadi yang percaya diri.
m.    Guru Sebagai Evaluator
Evaluasi atau penilaian merupakan aspek pembelajaran yang paling kompleks, karena melibatkan banyak latar belakang dan hubungan, serta variable lain yang mempunyai arti apabila berhubungan dengan konteks yang hampir tidak mungkin dapat dipisahkan dengan setiap segi penilaian. Teknik apapun yang dipilih, dalam penilaian harus dilakukan dengan prosedur yang jelas, yang meliputi tiga tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut.
n.      Guru Sebagai Kulminator
Guru adalah orang yang mengarahkan proses belajar secara bertahap dari awal hingga akhir (kulminasi). Dengan rancangannya peserta didik akan melewati tahap kulminasi, suatu tahap yang memungkinkan setiap peserta didik bisa mengetahui kemajuan belajarnya. Di sini peran kulminator terpadu dengan peran sebagai evaluator.
Guru sejatinya adalah seorang pribadi yang harus serba bisa dan serba tahu. Serta mampu mentransferkan kebisaan dan pengetahuan pada muridnya dengan cara yang sesuai dengan perkembangan dan potensi anak didik.
Begitu banyak peran yang harus diemban oleh seorang guru. Peran yang begitu berat dipikul di pundak guru hendaknya tidak menjadikan calon guru mundur dari tugas mulia tersebut. Peran-peran tersebut harus menjadi tantangan dan motivasi bagi calon guru. Dia harus menyadari bahwa di masyarakat harus ada yang menjalani peran guru. Bila tidak, maka suatu masyarakat tidak akan terbangun dengan utuh. Penuh ketimpangan dan akhirnya masyarakat tersebut bergerak menuju kehancuran.

3.4  Tugas dan Tanggung Jawab Guru
a.       Tugas Guru
Guru adalah gambaran seorang pemimpin. Guru adalah sosok arsitektur yang dapat membentuk jiwa dan watak anak didik. Guru memiliki peran untuk membentuk dan membangun kepribadian anak didik menjadi seorang yang berguna bagi agama, nusa, dan bangsa. Guru bertugas mempersiapkan generasi penerus bangsa yang cakap dan diharapkan dapat membangun dirinya dan membangun bangsa dan negara agar menjadi lebih baik lagi pada masa yang akan datang.
Tugas guru bukan hanya sebagai suatu profesi, tetapi juga sebagai suatu tugas kemanusiaan dan kemasyarakatan. Tugas guru sebagai suatu profesi menuntut kepada guru untuk mengembangkan profesionalitas diri sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Termasuk mendidik, mengajar, membimbing, serta melatih adalah tugas guru sebagai profesi. Tugas kemanusiaan adalah salah satu segi tugas guru. Hal ini tidak dapat diabaikan begitu saja oleh seorang guru karena guru harus terlibat dengan kehidupan di masyarakat dengan interaksi sosial. Guru harus menanamkan nilai-nilai kemanusiaan kepada anak didik. Guru harus dapat menempatkan diri sebagai orang tua kedua dengan mengemban tugas yang telah dipercayakan orang tua kandung/wali dari anak didik dalam kurun waktu tertentu.
Dalam bidang kemasyarakatan, merupakan tugas guru yang tidak kalah pentingnya. Pada bidang ini tugas mendidik dan mengajar masyarakat untuk menjadi warga negara Indonesia yang bermoral Pancasila. Jika dipahami secara mendalam, maka tugas guru tidak hanya sebatas dinding sekolah melainkan juga sebagai penghubung antara sekolah dan masyarakat. Salah satu contoh, seorang anak di masa yang akan datang hidup dan bekerja serta mengabdikan diri dalam masyarakat, dengan demikian guru harus melatih dan membiasakan anak agar seorang anak dapat terjun dalam masyarakat.
b.      Tanggung Jawab Guru
Guru adalah orang yang bertanggung jawab mencerdaskan kehidupan anak didik. Pribadi yang baik adalah yang diharapkan ada pada setiap anak didik. Dengan sabar dan bijaksana seorang guru memberikan nasehat mengenai bagaimana cara bertingkah laku yang sopan pada orang lain. Mentransfer ilmu pengetahuan kepada anak didik adalah suatu hal yang dinilai mudah, tetapi untuk membentuk jiwa serta sikap perilaku yang baik anak didik merupakan tantangan tersendiri bagi seorang guru. Sebab, anak didik yang dihadapi adalah makhluk yang berakal serta memiliki potensi yang perlu dipengaruhi dengan sejumlah nilai dan norma yang sesuai dengan ideologi dan agama.
Tanggung jawab guru adalah menunjukkan aturan nilai dan norma yang berlaku agar anak didik dapat memahami perbuatan atau tingkah laku mana yang boleh dan tidak untuk dilakukan, perbuatan yang susila dan asusila serta perbuatan yang moral dan amoral. Semua itu harus tercermin dalam tingkah laku seorang guru karena anak didik lebih banyak menilai dari apa yang ditampilkan guru dari pada apa yang guru katakan.

3.5 Hak dan kewajiban Guru
a.       Kewajiban Guru
Kewajiban-kewajiban guru professional, meliputi:
1)      Memiliki Kualifikasi Akademik yang berlaku (S1 atau D IV)
2)      Memiliki Kompetensi Pedagogik, yang meliputi :
a)      pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
b)      pemahaman terhadap peserta didik
c)      pengembangan kurikulum atau silabus
d)     perancangan pembelajaran
e)      pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
f)       pemanfaatan teknologi pembelajaran
g)      evaluasi hasil belajar]
h)      pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
3)      Memiliki kompetensi kepriadian, yang meliputi :
a)      beriman dan bertakwa
b)      berakhlak mulia
c)      arif dan bijaksana
d)     demokratis
e)      mantap
f)       berwibawa
g)      stabil
h)      dewasa
i)        jujur
j)        sportif
k)      menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat
l)        secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri
m)    mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan
4)      Memiliki kompetensi sosial, yang meliputi :
a)      berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun
b)      menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
c)      bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik
d)     bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku
e)      menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
5)      Memiliki Kompetensi Profesional, yang meliputi :
a)      mampu menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu
b)      mampu menguasai konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu
6)      Memiliki Sertifikat Pendidik
7)      Sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
8)      Melaporkan pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik kepada pemimpin satuan pendidikan
9)      Mentaati peraturan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah.
10)  Melaksanakan melaksanakan pembelajaran yang mencakup kegiatan pokok
a)      merencanakan pembelajaran
b)      melaksanakan pembelajaran
c)      menilai hasil pembelajaran
d)     membimbing dan melatih peserta didik
e)      melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok.
b.      Hak Guru
Hak-hak guru profesional meliputi :
1)      Mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik bagi guru yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV
2)      Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
3)      Mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional bagi guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a)      memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen
b)      memenuhi beban kerja sebagai Guru
c)      mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya
d)     terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap
e)      berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun
f)       tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
4)      Mendapat Masalahat Tambahan dalam bentuk:
a)      Tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, atau penghargaan bagi Guru
b)      kemudahan memperoleh pendidikan bagi putra dan/atau putri Guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
5)      Mendapat penghargaan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat prestasi kerja luar biasa baiknya, kenaikan jabatan, uang atau barang, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
6)      Mendapat tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali bagi Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
7)      Mendapatkan penghargaan bagi Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas pendidikan.
8)      Mendapatkan promosi sesuai dengan tugas dan prestasi kerja dalam bentuk kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan fungsional.
9)      Memberikan penilaian hasil belajar dan menentukan kelulusan kepada peserta didik
10)  Memberikan penghargaan kepada peserta didik yang terkait dengan prestasi akademik dan/atau prestasi non-akademik
11)  Memberikan sanksi kepada peserta didik yang melanggar aturan
12)  Mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan
13)  Mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil
14)  Mendapatkan perlindungan profesi terhadap :
a)      pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
b)      pemberian imbalan yang tidak wajar pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan
c)      pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Guru dalam melaksanakan tugas
15)  Mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan penyelenggara satuan pendidikan terhadap:
a)      resiko gangguan keamanan kerja,
b)      kecelakaan kerja
c)      kebakaran pada waktu kerja
d)     bencana alam
e)      kesehatan lingkungan kerja dan/atau resiko lain.
16)  Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17)  Memperoleh akses memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran
18)  Berserikat dalam Organisasi Profesi Guru
19)  Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan
20)  Kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan Kualifikasi Akademik dan kompetensinya, serta untuk memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya
21)  Berhak memperoleh cuti studi.
























BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
Guru sebagai pendidik adalah seseorang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didiknya dan bertanggung jawab untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, menilai dan mengevaluasi anak didiknya agar bermanfaat dimasa yang akan datang. Guru sangat berperan penting dalam menfasilitasi perkembangan peserta didik, dikarenakan pendidiklah yang bersinggungan langsung dengan objek pembelajaran (peserta didik).
Ada persyaratan untuk menjadi seorang Guru yang harus dipenuhi yaitu:
a)      Persyaratan administratif
b)      Persyaratan teknis
c)      Persyaratan psikis
d)     Persyaratan fisik
e)      Persyaratan mental
f)       Persyaratan moral
Apabila seorang guru telah memenuhi semua persyaratan, maka mutu pendidikan di Indonesia akan dapat membuahkan hasil yang positif, selain itu pemenuhan hak bagi guru akan sangat berpengaruh terhadap pemenuhan kewajiban guru.

4.2 Saran
Guru memiliki posisi yang vital dalam memajukan kualitas bangsa, oleh sebab itu pemerintah wajib memperhatikan tingkat kesejahteraan Guru, karena apabila Guru sejahtera maka Guru akan dapat melakukan tanggung jawabnya dengan baik sehingga tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa ini bisa tercapai.


DAFTAR PUSTAKA

Hamalik,Oamar. 2001.Proses Belajar Mengajar Jakarta : PT. Bumi Aksara
Tartaharadja, Umar. Sulo s.l.la Pengajar pendidikan. Jakarta : Rineka Cipta
Team Pembina Mata Kuliah Didaktir  metodik IKIP Surabaya. 1989 Pengantar didaktir metodik kurikulum PBM. Jakarta: CV. Raja Wali
Syah Muhibbin. 2010. Psikologi Belajar. Jakarta : Rajawali Persada
Nurdin, Muhammmad. 2010. Kiat Menjadi Guru Profesional. Yogyakarta: AR. Ruzz Media Group

Tidak ada komentar:

Posting Komentar